Jadwal Cair Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026, Cek Rincian Besarannya

Jadwal Cair Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026, Cek Rincian Besarannya

Jadwal Cair Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026, Cek Rincian Besarannya--

radarpena.co.id -  Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Berdasarkan regulasi terbaru, negara akan mulai mentransfer dana segar ini paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan strategis ini tertuang langsung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Maret lalu. Lewat beleid tersebut, pemerintah bertujuan membantu meringankan beban finansial para abdi negara, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru pendidikan anak.

Pasal 15 ayat (1) PP tersebut mengamanatkan bahwa instansi pemerintah dapat mencairkan gaji ke-13 mulai bulan Juni. Meskipun demikian, pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu bagi instansi yang mengalami kendala teknis. Pada ayat (2), pemerintah menegaskan bahwa jika realisasi pembayaran belum dapat rampung pada bulan Juni, proses pencairan tetap bisa berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.

"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026," demikian bunyi acuan resmi dalam Pasal 15 ayat (3).

BACA JUGA:Penyebab Garuda Indonesia Rute Jeddah-Medan Berputar-putar 4,5 Jam di India: Efek Uji Coba Rudal

BACA JUGA:Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026, Ada Dua Long Weekend!

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah memperluas cakupan penerima insentif tahunan ini agar seluruh komponen abdi negara dan pejabat pemerintahan merasakan manfaatnya. Kalangan pendidik, seperti guru ASN dan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga otomatis masuk ke dalam daftar penerima sah.

Berikut adalah rincian lengkap kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun ini:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pejabat Negara (termasuk Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan Anggota lembaga legislatif, Menteri, Kepala Daerah, hingga Hakim).

Pensiunan dan penerima tunjangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait