Jadwal Cair Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026, Cek Rincian Besarannya
Jadwal Cair Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026, Cek Rincian Besarannya--
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Mei 2026: Pertalite Tetap, Dexlite Naik
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 10 Mei: Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
Komponen Pembentuk Gaji ke-13
Skema perhitungan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup beberapa elemen penghasilan bulanan. Negara menyesuaikan akumulasi nominal ini dengan pangkat, tingkatan jabatan, serta kelas jabatan masing-masing aparatur.
Komponen pembentuk tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin). Sementara itu, bagi kelompok pensiunan, negara akan menyalurkan gaji ke-13 dengan besaran setara satu kali uang pensiun pokok bulanan yang biasa mereka terima.
Rincian Batas Maksimal Nominal Gaji ke-13
Pemerintah juga mengatur batas maksimal nominal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta pegawai non-ASN yang menduduki posisi setara pejabat eselon.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Pejabat Eselon:
Eselon I: Rp24.886.200
Eselon II: Rp19.514.800
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: