Demi Jaga Profesionalitas, Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Dinas
Polri tegas larang personel live streaming saat bertugas. Foto: Korlantas--
radarpena.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru saja mengeluarkan pernyataan tegas mengenai aktivitas personelnya di dunia maya.
Kini, seluruh anggota kepolisian dilarang keras melakukan live streaming atau siaran langsung di media sosial ketika mereka sedang menjalankan tugas kedinasan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga citra institusi serta memastikan setiap petugas tetap fokus pada tanggung jawabnya di ruang publik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa aturan ini bukan sekadar larangan biasa, melainkan upaya untuk membangun kesadaran kolektif. Tujuannya agar setiap anggota lebih bijak dan bertanggung jawab saat berinteraksi di platform digital.
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," kata Johnny, Selasa, 5 April 2026, dikutip Antara.
Dasar Aturan dan Pengawasan Ketat
Kebijakan ini tidak muncul tanpa landasan yang kuat. Polri memperkuat pengawasan aktivitas digital anggotanya melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Selain itu, seluruh personel wajib tunduk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur tentang disiplin anggota kepolisian.
Kedua regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam menekankan pentingnya etika dan profesionalitas. Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan tetap melihat polisi sebagai sosok yang berwibawa dan berintegritas tinggi saat berada di lapangan.
Pemanfaatan Media Sosial Secara Positif
Meski ada larangan siaran langsung secara pribadi saat dinas, bukan berarti anggota polisi tidak boleh menyentuh media sosial sama sekali. Pihak kepolisian tetap memperbolehkan penggunaan medsos selama tujuannya bersifat positif dan mendukung kinerja organisasi.
Namun, Johnny memberikan catatan penting bahwa penggunaan tersebut harus berada di bawah kendali fungsi kehumasan. Artinya, penyebaran informasi atau konten harus terorganisir dengan baik dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh individu yang sedang bertugas.
"Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas," ucapnya.
Melalui pengetatan aturan ini, Polri berharap disiplin anggota semakin meningkat. Harapan besarnya tentu saja agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga dan semakin kuat melalui sikap yang lebih bertanggung jawab di ruang siber.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: