Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Banding: Hukumannya Terlalu Ringan

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Banding: Hukumannya Terlalu Ringan

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda 1 M.-Instagram Nikita Mirzani-

BACA JUGA:BNI Dukung Industri Film Nasional Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR

BACA JUGA:Hasil Sidang Komdis PSSI 23-30 Oktober 2025:Persija, Persib, hingga Sriwijaya FC Terkena Sanksi Denda

Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys, yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan dalam sengketa bisnis produk kecantikan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nikita sempat mengancam dan menekan pihak Reza untuk mendapatkan sejumlah uang.

Majelis hakim menilai, berdasarkan bukti dan keterangan saksi, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemerasan, sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun.

Nikita Mirzani: “Saya Tidak Pernah Memeras, Saya Hanya Minta Keadilan”

Dalam sidang duplik (pembelaan akhir) yang digelar pada 24 Oktober 2025, Nikita menyampaikan pembelaan emosional.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan jaksa, dan menyebut kasus ini sarat dengan ketidakadilan.

"Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang," kata Nikita pada Kamis, 24 Oktober 2025 lalu.

"Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang," ucap Nikita.

Ia juga menuturkan bahwa selama proses penyidikan hingga persidangan, dirinya merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari aparat penegak hukum.

Tuntutan Jaksa: 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Karena itu, jaksa menuntut agar Nikita dihukum 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, dengan subsider tiga bulan penjara.

Namun majelis hakim memiliki pertimbangan lain, termasuk faktor kemanusiaan dan keadaan pribadi terdakwa, yang membuat vonis lebih ringan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait