Miris! KPK Ungkap Kuota Tenaga Kesehatan Haji Diperjualbelikan
Miris, kuota tenaga kesehatan haji diperjualbelikan--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Ironi di tengah semangat ibadah suci. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan yaitu kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas kesehatan justru diperjualbelikan kepada calon jamaah haji.
Temuan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/10/2025).
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, seperti pendamping, kesehatan, maupun pengawas, malah dijual kepada calon jamaah. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Budi.
Praktik jual beli kuota tersebut berdampak langsung pada berkurangnya jumlah petugas kesehatan di Tanah Suci, yang seharusnya bertugas membantu jamaah haji.
BACA JUGA:Ngeri! Dana Haji Rp5 Triliun Bocor Tiap Tahun
“Misalnya, jatah petugas kesehatan digunakan oleh jamaah lain. Akibatnya jumlah tenaga medis berkurang dan kualitas pelayanan kesehatan jamaah menurun,” tambahnya.
KPK kini terus mendalami dugaan jual beli kuota petugas haji yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap adanya pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari sejumlah biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024.
“Secara keseluruhan belum ratusan miliar, tapi sudah mendekati seratus,” ujar Setyo, Senin (6/10/2025).
KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Hampir Seluruh Travel Haji dan Umrah di Indonesia Terlibat
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro haji dan umrah di Jakarta, hingga rumah ASN Kemenag di Depok. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, mobil, dan properti yang diduga terkait kasus tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari:
- 92% kuota reguler
- 8% kuota khusus
Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: