Ustad Khalid Basamalah Diperiksa 7,5 Jam, Ini yang Dijelaskannya ke KPK

Ustad Khalid Basamalah Diperiksa 7,5 Jam, Ini yang Dijelaskannya ke KPK

Ustad Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan KPK-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Terbaru, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basamalah atau Khalid Basamalah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Khalid yang didampingi penasihat hukumnya tiba pada Selasa (9/9/2025) pukul 11.03 WIB dan baru selesai pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB.

BACA JUGA:Pemilik Uhud Tour Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Usai pemeriksaan, Khalid menjelaskan awalnya dirinya terdaftar sebagai jemaah haji furoda. Namun, ia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, untuk menggunakan kuota haji khusus.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah. Tadinya semua furoda, lalu ditawari pindah menggunakan visa kuota khusus. Jumlahnya ada 122 jemaah,” ungkap Khalid.

KPK sebelumnya juga menyita dua rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar. Aset tersebut dibeli tunai oleh seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Tak hanya itu, pada 1 September 2025, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut diperiksa sebagai saksi dan mengaku dicecar 18 pertanyaan. Namun, ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaan.

BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

Selain Yaqut, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lain, termasuk staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji, manajer operasional Uhud Tour, hingga ketua umum Kesthuri.

Dugaan Penyelewengan 20 Ribu Kuota Tambahan

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20 ribu kuota tambahan, sebanyak 18.400 diperuntukkan bagi reguler dan hanya 1.600 untuk khusus.

Namun, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pembagiannya justru melenceng.

BACA JUGA:Viral Tanggul Beton 3 Km di Pesisir Cilincing, Nelayan Jakarta Utara Keluhkan Jalur Terganggu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: