Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Hampir Seluruh Travel Haji dan Umrah di Indonesia Terlibat

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Hampir Seluruh Travel Haji dan Umrah di Indonesia Terlibat

Ilustrasi korupsi kuota haji--chatgpt

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mencengangkan: hampir seluruh biro travel haji dan umrah di Indonesia terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebutkan bahwa penyelidikan melibatkan travel-travel haji dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Timur.

“Bukan hanya satu travel, hampir semua travel haji di Indonesia terlibat, dan tiap travel memiliki modus berbeda. Karena itu, proses penelusuran butuh waktu,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA: Ustaz Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023–2024, Nilainya?

KPK kini tengah mendalami dua fokus utama:

  • Mekanisme pembagian kuota haji tambahan 20.000 orang
  • Aliran uang dalam proses jual beli kuota haji

Sesuai regulasi dalam Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji nasional seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya ditemukan dugaan pelanggaran dan manipulasi data.

“Kita ingin tahu siapa saja yang mendapatkan kuota, berapa jumlahnya, kepada siapa dijual, dan bagaimana aliran dananya. Ini yang sedang ditelusuri secara mendalam,” lanjut Asep.

BACA JUGA:KPK Periksa Rektor UIN Walisongo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Untuk memperkuat penyelidikan, KPK juga menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna menelusuri perputaran uang dari dugaan jual-beli kuota haji ini.

Menurut Asep, dugaan skema korupsi melibatkan rantai perintah dari atas ke bawah—dari oknum pejabat Kementerian Agama ke biro travel, hingga ke jemaah.

“Kami sedang menelusuri perintah siapa, dari mana datangnya, berapa jumlah yang diminta, dan kepada siapa dana itu dialirkan,” jelasnya.

Dalam perkembangan terbaru, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 1 September 2025. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses klarifikasi sebelumnya yang menyangkut kronologi penentuan dan pembagian kuota tambahan haji.

“Saya dimintai penjelasan lebih lanjut terkait keputusan menteri dalam penetapan kuota,” kata Yaqut usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

BACA JUGA:Gila-Gilaan! Korupsi Kuota Haji 2024 Bikin 8.400 Jemaah Gagal Berangkat, Kerugian Capai Rp1 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait