Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Hampir Seluruh Travel Haji dan Umrah di Indonesia Terlibat
Ilustrasi korupsi kuota haji--chatgpt
KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Ishfah Abidal Aziz
- Fuad Hasan Masyur
Larangan ini berlaku sejak 11 Agustus 2025, untuk mendukung kelancaran penyidikan.
KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk:
- Rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur
- Kantor agen travel haji dan umrah di Jakarta
- Rumah ASN Kementerian Agama di Depok
- Ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)
Sejumlah barang bukti penting disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan mewah, hingga properti.
BACA JUGA:KPK Periksa Rektor UIN Walisongo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memverifikasi jumlah kerugian secara resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: