KPK Dalami Pengakuan Ustad Khalid Basalamah Soal Pergeseran Visa Jamaah dari Furoda ke Haji Khusus
Ustad Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan KPK-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu yang diperiksa adalah pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah atau Khalid Basalamah, pada Selasa (9/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri soal pergeseran visa haji jamaah Uhud Tour dari furoda menjadi haji khusus, yang diduga bermasalah.
“Pengakuan dari yang bersangkutan terkait penggunaan visa furoda kemudian bergeser ke haji khusus. Itu yang didalami, termasuk asal kuota, apakah dari biro perjalanannya atau dari pihak lain,” ujar Budi.
BACA JUGA:Pemilik Uhud Tour Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK juga menelusuri kemungkinan adanya kuota haji tambahan yang dinikmati Uhud Tour. Hal ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, menyusul pemberian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Tambahan kuota itu sejatinya ditujukan untuk mengurai antrean jamaah. Namun, menurut KPK, distribusinya tidak sesuai aturan. Harusnya kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Faktanya, pembagian justru dilakukan 50:50 sehingga menyalahi ketentuan.
“Ini menjadi bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Keterangan Khalid Basalamah
Usai diperiksa, Khalid Basalamah mengaku awalnya mendaftar haji melalui jalur furoda. Namun, dalam prosesnya, ia ditawari pemilik travel PT Muhibbah Mulia Wisaya Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, untuk beralih ke kuota haji khusus.
“Posisi kami korban. Tadinya semua furoda, lalu ditawari pindah menggunakan visa haji khusus oleh PT Muhibbah,” kata Khalid.
BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Ini Kasusnya
Dalam pengembangan kasus, KPK telah menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli tunai oleh seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dicecar 18 pertanyaan, staf keuangan asosiasi haji, hingga pengelola beberapa travel agent.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini. Angka tersebut masih bisa bertambah setelah audit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: