KPK Dalami Pengakuan Ustad Khalid Basalamah Soal Pergeseran Visa Jamaah dari Furoda ke Haji Khusus
Ustad Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan KPK-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group
Atas perbuatannya, para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ayu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: