Ustaz Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023–2024, Nilainya?
Ustad Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan KPK-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang dari pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang dikenal sebagai Ustaz Basalamah, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, uang tersebut memang telah dikembalikan, namun jumlah pastinya masih menunggu verifikasi.
“Benar ada pengembalian uang, tapi jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
BACA JUGA:KPK Dalami Pengakuan Ustad Khalid Basalamah Soal Pergeseran Visa Jamaah dari Furoda ke Haji Khusus
Diperiksa KPK Soal Kuota Haji
Ustaz Basalamah sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 9 September 2025. Ia dimintai keterangan soal pergeseran keberangkatan jamaah haji yang awalnya menggunakan visa furoda menjadi kuota haji khusus.
Basalamah mengaku perubahan itu terjadi setelah mendapat tawaran dari Ibnu Masud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, yang menyebut ada tambahan kuota resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah dapat kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi, kami terima,” kata Basalamah usai pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menelusuri soal perubahan keberangkatan jamaah hingga penggunaan biro perjalanan lain.
“Awalnya menggunakan visa furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus. Itu yang didalami, termasuk perolehan kuota dan biro perjalanan yang dipakai,” ujar Budi, Jumat (12/9/2025).
BACA JUGA:Pemilik Uhud Tour Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Jejak Kasus dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini juga menyeret sejumlah nama. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat diperiksa sebagai saksi pada 1 September 2025 dan dicecar 18 pertanyaan.
KPK sebelumnya memperkirakan kerugian negara akibat praktik rasuah kuota haji 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung jumlah pastinya.
KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk menindaklanjuti perkara ini, dengan dasar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
BACA JUGA:Gila-Gilaan! Korupsi Kuota Haji 2024 Bikin 8.400 Jemaah Gagal Berangkat, Kerugian Capai Rp1 Triliun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: