KPK Periksa Rektor UIN Walisongo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Rektor UIN Walisongo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nizar Ali--UIN Walisongo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Kali ini, KPK memanggil Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Nizar Ali, sebagai saksi.

Pemanggilan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Nizar Ali hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Jenderal Kemenag tahun 2023.

“Nizar Ali diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (12/9).

Sebelumnya, Nizar Ali juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

BACA JUGA:Pemilik Uhud Tour Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Penyelidikan kasus ini pertama kali diumumkan pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bahkan, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut, guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

KPK juga menjalin kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara akurat kerugian negara akibat kasus ini.

BACA JUGA:Gila-Gilaan! Korupsi Kuota Haji 2024 Bikin 8.400 Jemaah Gagal Berangkat, Kerugian Capai Rp1 Triliun

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyelidiki penyelenggaraan haji tahun 2024 dan menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menyoroti kebijakan pembagian kuota tersebut yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, pembagian itu dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait