Ustad Khalid Basamalah Diperiksa 7,5 Jam, Ini yang Dijelaskannya ke KPK
Ustad Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan KPK-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group
“Seharusnya 92 banding 8, tapi yang dilakukan 50 banding 50. Itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Kerugian Negara Rp1 Triliun
Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut masih mungkin bertambah, karena lembaga antirasuah masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan korupsi ini. Penanganan perkara dilakukan dengan dasar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: