OTT Wali Kota Madiun: KPK Tetapkan 9 Tersangka, Terjerat Skandal Dana CSR!

OTT Wali Kota Madiun: KPK Tetapkan 9 Tersangka, Terjerat Skandal Dana CSR!

Wali Kota Madiun--Pemkot Madiun

radarpena.co.id – Awal tahun 2026 menjadi masa "pembersihan" besar-besaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, lembaga antirasuah ini resmi mengungkap identitas sembilan orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangkan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi.

Sembilan orang tersebut kini telah resmi menyandang status tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA:Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita!

1. Daftar Tersangka: Dari Wali Kota hingga Pihak Swasta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa identitas mereka yang diamankan mencakup berbagai elemen, mulai dari pejabat publik hingga pengusaha.

"Pihak yang diamankan terdiri dari Wali Kota Madiun, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan enam orang dari pihak swasta," ujar Budi di hadapan media, Selasa (20/1/2026).

Penetapan status tersangka ini tergolong sangat cepat. Kurang dari 24 jam setelah penangkapan, KPK langsung menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara yang solid.

BACA JUGA:Ngeri! Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Senpi Ilegal di E-Commerce, 5 Orang Diciduk Hasil Belajar YouTube

2. Duduk Perkara: Korupsi Proyek dan Dana CSR

Operasi yang dilakukan pada 19 Januari 2026 ini bukan tanpa alasan. KPK menduga kuat adanya praktik lancung terkait:

Pengaturan proyek strategis di lingkup Pemerintah Kota Madiun.

Penyalahgunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Dari total 15 orang yang sempat diamankan di awal operasi, sembilan di antaranya memiliki bukti kuat untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: