Skandal Investasi Kripto: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Miliaran Rupiah!

Skandal Investasi Kripto: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Miliaran Rupiah!

Timothy Ronald dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan kripto. 300 korban mengaku rugi ratusan miliar--

Radarpena.co.id - Dunia investasi kripto tanah air sedang guncang hebat! Kabar mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi yang menyeret nama influencer ternama, Timothy Ronald (TR) dan inisial K. Ratusan orang kini gigit jari setelah mengikuti program trading dan sinyal kripto yang menjanjikan keuntungan selangit namun berakhir tragis.

Younger, salah satu korban yang berani bersuara, baru saja menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian pada Rabu (14/1/2026). Ia mengaku kehilangan dana hingga Rp3 miliar akibat mengikuti arahan sang influencer. Menariknya, Younger hanyalah satu dari sekian banyak orang yang merasa terjebak dalam ekosistem "akademi" tersebut.

300 Orang Mengaku Korban: Kerugian Tembus Ratusan Miliar?

Kuasa hukum korban, Jajang, membeberkan fakta yang bikin bulu kuduk merdiri. Selain kliennya, ternyata sudah ada sekitar 300 orang yang menghubungi pihaknya dengan keluhan serupa. Skala kerugiannya pun sangat fantastis dan bervariasi.

"Klien kami rugi Rp3 miliar, tapi korban lain yang melapor ada yang kehilangan Rp4 miliar hingga Rp6 miliar per orang," ungkap Jajang kepada awak media. Jika ditotal secara kasar, jumlah kerugian sementara ini bisa mencapai angka ratusan miliar rupiah dan diprediksi masih akan terus bertambah seiring banyaknya laporan yang masuk.

Modus Sinyal Koin Manta: Janji Cuan 500% Berujung Hold Keras

Bagaimana para korban bisa terjebak? Younger menceritakan bahwa semuanya bermula dari konten Instagram yang memamerkan gaya hidup mewah (flexing) dan klaim sukses kripto di usia muda. Tergiur dengan janji edukasi, Younger merogoh kocek Rp9 juta untuk member awal, lalu menambah Rp39 juta untuk keanggotaan seumur hidup (lifetime). Total ia menghabiskan Rp50 juta hanya untuk biaya "masuk grup".

Bencana dimulai saat instruksi trading masuk, khususnya pada Koin Manta. "Ada PDF yang menjanjikan profit 300 sampai 500 persen. Katanya dari Rp2 juta bisa jadi Rp2 miliar. Nyatanya koin itu anjlok. Kami disuruh 'hold keras', beli lagi, cicil lagi, tanpa ada stop loss sama sekali," kenang Younger dengan pahit. Faktanya, alih-alih untung, modal para member justru amblas hingga 90 persen.

Dugaan Intimidasi dan Akses Komunitas yang Diputus

Penderitaan korban tidak berhenti pada kerugian materi. Jajang menyebut ada tekanan psikologis melalui konten video yang bernada intimidasi. Pernyataan seperti "saya punya data kalian semua" membuat banyak member takut untuk melapor karena merasa sedang melawan "orang besar".

Bahkan, beberapa anggota yang sudah membayar puluhan juta rupiah mengaku dikeluarkan atau dibanned dari grup Discord tanpa alasan yang jelas. Admin grup pun terkesan lepas tangan dan hanya membaca pesan tanpa memberikan respons atau solusi.

Jeratan UU ITE hingga Pencucian Uang (TPPU)

Pihak kepolisian kini tengah mendalami bukti tambahan berupa riwayat transaksi, kode referral, hingga video promosi yang diduga menyesatkan. Para terlapor terancam dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jajang juga mendorong PPATK untuk segera menelusuri aliran dana para terlapor.

"Kami tidak mempermasalahkan orang kaya. Tapi kalau kekayaan itu diduga berasal dari merugikan banyak orang, tentu harus ditelusuri. Kami imbau masyarakat jangan takut melapor, tidak ada yang kebal hukum," tegas Jajang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait