Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang AKT, Pegawai ESDM Diperiksa, Tersangka Baru Masih Bisa Bertambah
Kejagung periksa pegawai ESDM dalam kasus dugaan korupsi tambang PT AKT. Tiga tersangka ditahan, peluang tersangka baru masih terbuka.--
Nama pertama adalah HS, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Menurut penyidik, HS diduga menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya meski mengetahui dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara merupakan milik AKT dan dijual menggunakan dokumen yang tidak benar.
Syarief menyebut tersangka HS juga diduga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT.
“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” ujar Syarief.
Penyidik juga menyoroti posisi KSOP yang disebut menjadi satu-satunya pengawas di lokasi setelah izin tambang AKT diterminasi.
Direktur AKT dan Bos Perusahaan Kargo Ikut Terseret
Tersangka kedua ialah BDW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.
Penyidik menduga BDW bersama tersangka ST menjalankan aktivitas terkait kontrak pertambangan yang bersumber dari PKP2B yang statusnya disebut telah berakhir sejak 2017.
Nama ketiga yakni HZM selaku General Manager PT OOW Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.
Keterlibatan unsur pelayaran dan logistik dalam kasus ini memperlihatkan penyidikan tidak hanya menyasar sisi tambang, tetapi juga jalur distribusi batu bara yang diduga terkait perkara.
Dugaan Peran Dokumen dan Jalur Pengiriman Jadi Sorotan
Salah satu titik krusial dalam perkara ini berada pada dugaan penggunaan dokumen yang disebut tidak benar untuk pengangkutan batu bara.
Penyidik menyoroti penerbitan persetujuan berlayar, verifikasi dokumen, hingga peran pengawasan setelah terminasi izin tambang.
Aspek ini menjadi penting karena berhubungan dengan dugaan bagaimana aktivitas tetap berjalan meski status izin tambang disebut telah berakhir.
Fokus penyidikan pada jalur pengiriman dan dokumen juga menunjukkan kasus ini tidak semata dipandang sebagai isu tata kelola tambang, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Para Tersangka Ditahan 20 Hari
Ketiga tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 dalam ketentuan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: