Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp809,59 Miliar dan Negara Rugi Rp2,18 Triliun
Nadiem Anwar Makarim resmi didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan--
Pengadaan laptop tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, hingga pendidikan masyarakat.
Jaksa menilai keputusan pengadaan CDM atau Chrome Education Upgrade dilakukan tanpa identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Lisensi CDM tetap direalisasikan pada pengadaan tahun 2020–2022 melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, meski dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Bahkan, harga satu unit laptop Chromebook disebut tidak mencantumkan biaya CDM, sehingga menimbulkan pemborosan dan kerugian negara.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dan kini menjadi perhatian publik luas, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta dampaknya terhadap kualitas pendidikan nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: