Mengungkap Dalang Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Proyek Rp9,9 Triliun yang Syarat Kejanggalan
Buntut kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim dicekal--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jaksa Agung sedang mengusut skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp9,9 triliun.
Kasus ini menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang dicegah ke luar negeri, dan bahkan melibatkan pemeriksaan terhadap Google.
Ada dugaan kuat adanya cashback besar-besaran dan ketidakberesan dalam proyek ini.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Dicekal, Bakal Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
Modus Operandi dan Kejanggalan Proyek Chromebook
Skandal ini berpusat pada proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya laptop Chromebook untuk tahun anggaran 2020-2022.
Nilai proyek yang mencapai Rp9,9 triliun ini sangat fantastis, terutama di tengah upaya pemulihan pendidikan pasca-pandemi COVID-19.
Sejak awal, kecurigaan publik sudah muncul. Dua lembaga anti-korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel), telah menyoroti berbagai kejanggalan, termasuk dugaan adanya kickback atau uang pelicin. Pertanyaan besar yang muncul adalah:
Mengapa pengadaan laptop Chromebook ini dipaksakan, padahal efisiensinya diragukan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dengan infrastruktur internet yang minim?
Apakah ada "permainan" di balik penentuan spesifikasi yang terkesan "mengunci" merek tertentu?
Siapakah dalang utama di balik potensi kerugian negara triliunan rupiah dalam proyek yang seharusnya mendukung digitalisasi pendidikan ini?
Proyek ini dinilai tidak menjadi prioritas utama sektor pendidikan di tengah krisis COVID-19 kala itu.
BACA JUGA:12 Jam Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Ini Hasilnya
Anggaran DAK yang Dipaksakan
Peneliti ICW, Almas Sjafrina, mengungkapkan bahwa penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dalam proyek ini diduga menyalahi Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
Seharusnya, penggunaan DAK diusulkan secara bottom-up dari daerah, bukan tiba-tiba menjadi program kementerian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: