Mengungkap Dalang Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Proyek Rp9,9 Triliun yang Syarat Kejanggalan
Buntut kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim dicekal--
Selain itu, transparansi distribusi anggaran juga menjadi sorotan. Pencairan DAK seharusnya disertai daftar sekolah penerima bantuan yang jelas, namun detail distribusi laptop saat itu tidak pernah transparan.
Puncak kejanggalan terjadi pada aspek pengadaan. Rencana pengadaan proyek triliunan ini tidak terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sehingga informasi pengadaan yang menggunakan metode e-purchasing tidak banyak diketahui publik. Ketidaktransparanan ini membuka pintu lebar bagi praktik korupsi.
Pemilihan Chromebook Tidak Realistis
Keputusan Kemendikbudristek untuk menentukan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Chromebook menjadi salah satu misteri terbesar dalam kasus ini.
Pilihan ini dianggap sangat tidak realistis dan tidak sesuai dengan kondisi geografis serta infrastruktur di Indonesia, terutama untuk wilayah 3T yang menjadi target distribusi.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Senin, Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9 Triliun
Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil dan cepat. Namun, jaringan di banyak daerah 3T masih jauh dari memadai, bahkan seringkali tidak ada akses internet sama sekali.
Hal ini membuat penggunaan laptop berbasis Chromebook di daerah tersebut menjadi tidak efektif, bahkan mubazir.
Lebih parah lagi, penggunaan laptop Chromebook ini sudah pernah diuji coba pada tahun 2019, dan hasilnya menunjukkan perangkat tersebut tidak efisien untuk pembelajaran di wilayah dengan akses internet terbatas.
Ini menimbulkan pertanyaan mengapa Menteri Nadiem Makarim memutuskan spesifikasi Chromebook dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021.
Kejanggalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya motif tersembunyi.
Pengadaan yang dipaksakan dan tidak sesuai kebutuhan ini, menurut Almas, seringkali berakar dari permufakatan jahat.
Modus korupsi yang mungkin terjadi beragam, mulai dari mark-up harga, cashback dari penyedia, hingga dugaan pungutan liar dalam proses distribusi barang.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Cecar Pejabat PT Acer Indonesia Terkait Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek
Penyelidikan dan Pihak yang Terlibat
ICW meragukan bahwa kasus ini hanya melibatkan staf khusus menteri. Almas menekankan hierarki tanggung jawab, di mana staf khusus tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing di atas Rp200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral yang berwenang melakukan rencana dan melaksanakan pengadaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: