Kejagung Akan Masukkan Jurist Tan Sebagai Buronan Interpol Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Kejagung Akan Masukkan Jurist Tan Sebagai Buronan Interpol Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Jurist Tan--ist

BACA JUGA:Mengungkap Dalang Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Proyek Rp9,9 Triliun yang Syarat Kejanggalan

Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka

Kejagung juga menjawab pertanyaan publik terkait posisi mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus ini.

Hingga saat ini, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih fokus pada pengembangan bukti dan pemeriksaan para tersangka yang telah ditetapkan.

Sementara itu, MAKI menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan jika perkara ini tidak menunjukkan perkembangan atau jika tidak ada penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.

“Kami juga siap mengajukan gugatan praperadilan jika perkara ini mangkrak di kemudian hari,” pungkas Boyamin.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait