Kejagung Akan Masukkan Jurist Tan Sebagai Buronan Interpol Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Kejagung Akan Masukkan Jurist Tan Sebagai Buronan Interpol Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Jurist Tan--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun anggaran 2019–2022.

Salah satu tersangka utama, Jurist Tan alias JT, segera dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional atau Red Notice Interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengkaji penetapan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan sebelum berkoordinasi lebih lanjut dengan Interpol.

BACA JUGA:Buronan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,9 Triliun

“Yang jelas, kami belum melakukan pemanggilan ulang. Namun dalam waktu dekat, penyidik berencana menetapkan DPO dan akan ditindaklanjuti dengan Red Notice Interpol,” ujar Anang, Rabu malam, 16 Juli 2025.

Diduga Bersembunyi di Australia

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa Jurist Tan diduga telah meninggalkan Indonesia dan berada di Australia sejak dua bulan terakhir.

Ia menyebut mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu sempat terlihat di Sydney dan wilayah pedalaman Alice Springs.

“Kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol melalui kantor pusat di Lyon, Prancis,” tegas Boyamin.

MAKI juga berencana memberikan informasi dan bukti keberadaan JT kepada penyidik Jampidsus Kejagung untuk mempercepat proses pengejaran dan pemulangan melalui kerja sama internasional.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Korupsi Chromebook? Ini Jawaban Kejagung

Tersangka Kasus Chromebook

Jurist Tan merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

Selain Jurist Tan, tersangka lain yang sudah ditetapkan adalah:

  • Ibrahim Arief (IA) – Konsultan perorangan Kemendikbudristek
  • Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdasmen (2020–2021)
  • Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Qohar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait