Polri Ungkap Perkembangan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan di Markas Interpol
Polri ungkap perkembangan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan di markas Interpol--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) memastikan bahwa proses penerbitan Red Notice terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan masih berjalan di markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, yang menegaskan bahwa Interpol masih melakukan asesmen atas pengajuan tersebut.
“Masih dalam proses asesmen pihak Interpol,” ujar Brigjen Untung di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO
Riza Chalid, dikenal sebagai pengusaha minyak dan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.
Menurut Polri, Riza diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan internal Pertamina dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meski saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Selain itu, sejak 11 Juli 2025, Riza Chalid juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait hasil kejahatan korupsi tersebut.
Sementara itu, Jurist Tan, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
BACA JUGA:Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Buronan Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun
Dalam kasus itu, Jurist diduga bersama tiga tersangka lain menyalahgunakan wewenang dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pengadaan perangkat TIK hanya ke produk tertentu, yakni Chrome OS, pada tahun anggaran 2020–2022.
Mengenai kabar bahwa Riza Chalid dan Jurist Tan kini berstatus stateless setelah paspor mereka dicabut, Brigjen Untung menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak otomatis menghilangkan kewarganegaraan seseorang.
“Revoke (pencabutan) paspor tidak berarti hilangnya kewarganegaraan, tetapi membatasi ruang gerak mereka di luar negeri,” jelasnya.
Dengan paspor yang dicabut, keduanya kehilangan dasar hukum untuk tinggal di negara mana pun, sehingga status keberadaan mereka menjadi ilegal.
BACA JUGA:Resmi! Jurist Tan Ditetapkan Buron Kasus Korupsi Chromebook
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: