Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan minyak mentah--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukan Mohammad Riza Chalid (MRC) ke Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Penetapan Riza Chalid sebagai DPO usai bos minyak itu 3 kali mangkir dari pemeriksaan.

"Sudah DPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Sabtu, 23 Agustus 2025.

Diketahui, Riza Chalid merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak mentah PT Pertamina.

BACA JUGA:Bikin Geram! Riza Chalid Mangkir Lagi, Apa Langkah Kejagung Selanjutnya?

Status tersangka bos minyak itu telah ditetapkan Kejagung sejak Jumat, 11 Juli 2025.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita 5 unit mobil mewah terafiliasi milik tersangka Mohammad Rizal Chalid (MRC), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik melakukan agenda penggeledahan pada Senin malam, 4 Agustus 2025.

"Tadi malam Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC," ujarnya kepada awak media, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dari 5 mobil yang disita milik terafiliasi MRC ialah: Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga Mercedes Benz. Kendaraan tersebut disita di sejumlah lokasi yang berbeda.

"Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan," tutur Anang.

BACA JUGA:Riza Chalid Nikahi Keluarga Sultan di Malaysia, Ini Pernyataan Kejagung

Anang menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya. Tetapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti dan aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara.

"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: