3 Kali Stafsus Nadiem Mangkir Pemeriksaan, Ini Langkah Kejagung

3 Kali Stafsus Nadiem Mangkir Pemeriksaan, Ini Langkah Kejagung

Jurist Tan--ist

Dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi laptop pendidikan tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Langkah “persuasif” Kejagung dinilai sebagai bentuk kehati-hatian, namun tidak menutup kemungkinan akan berubah menjadi langkah tegas dan formal, termasuk pelibatan otoritas internasional jika diperlukan.

Kejagung berharap, dengan pendekatan saat ini, Jurist Tan bersedia kooperatif dan segera pulang ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan sebagaimana mestinya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait