3 Kali Stafsus Nadiem Mangkir Pemeriksaan, Ini Langkah Kejagung

3 Kali Stafsus Nadiem Mangkir Pemeriksaan, Ini Langkah Kejagung

Jurist Tan--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyusun strategi dalam menghadapi sikap tidak kooperatif mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Jurist Tan saat ini diketahui berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2014–2022.

“Masih dilakukan upaya pendekatan. Penyidik saat ini terus berkomunikasi melalui kuasa hukumnya agar yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (30/6).

BACA JUGA:Nadiem Makarim sementara Dilarang ke Luar Negeri, Alasannya?

Jurist Tan Sudah 3 Kali Mangkir

Jurist Tan telah dipanggil pada:

  • Selasa, 3 Juni 2025
  • Rabu, 11 Juni 2025
  • Selasa, 17 Juni 2025

Namun, ketiganya tak dihadiri. Kuasa hukum menyampaikan bahwa ketidakhadiran Jurist Tan disebabkan oleh “urusan pribadi dan keluarga”.

Sementara itu, dua stafsus lainnya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik. Fiona hadir pada 10 dan 13 Juni, sedangkan Ibrahim hadir pada 12 Juni 2025.

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap Jurist Tan tidak bisa dilakukan secara daring atau tertulis karena ada dokumen fisik yang perlu dikonfirmasi secara langsung.

“Masih dilakukan pendekatan ‘soft’, melalui kuasa hukum. Namun apabila tidak ada perubahan, tentu akan diambil langkah lebih tegas,” ujarnya.

BACA JUGA:Pembelaan Miss Papua Pegunungan Usai Kibarkan Bendera Israel: Itu Ungkapan Iman, Bukan Politik

Meski belum berencana melakukan penjemputan paksa, Kejagung mulai mempertimbangkan pemanggilan melalui jalur diplomatik, yaitu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat Jurist Tan berada.

“Langkah administratif seperti pemanggilan melalui kedutaan sedang disusun skemanya,” ungkap Harli.

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga dikabarkan sedang memantau pergerakan Jurist Tan secara aktif.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari temuan anomali dalam proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang berlangsung selama 2014–2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait