Nikita Mirzani Bakal Gugat Kapolri dan Jaksa Agung

Nikita Mirzani Bakal Gugat Kapolri dan Jaksa Agung

Nikita Mirzani akan layangkan gugatan wanprestasi ke Kapolri dan Jaksa Agung--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pesohor Nikita Mirzani bakal melayangkan gugatan ke Kapolri dan Jaksa Agung.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait laporan pidana yang dilayangkan dokter kecantikan Reza Gladys

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya akan mengajukan gugatan balik terhadap Reza Gladys atas dugaan wanprestasi. 

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas laporan pidana yang diajukan Reza terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Sekda Jakarta Marullah Matali

Fahmi Bachmid juga menyebut bahwa Nikita Mirzani turut menggugat Kepala Kepolisian (Kapolri) dan Jaksa Agung serta satu perusahaan dalam gugatan wanprestasi tersebut.

"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segera, dalam 1-2 hari ini, segera memasukkan gugatan wanperstasi," ujar Fahmi Bachmid dalam konferensi pers via Zoom, Kamis 15 Mei 2025.

"Gugatan wanperstasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat, tapi turut tergugat satu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga," tambahnya.

Dari gugatan wanprestasi itu, Fahmi Bachmid menduga adanya pelanggaran dalam perjanjian yang telah disepakati antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.

BACA JUGA:Bologna Taklukkan AC Milan 0-1, Juara Coppa Italia Setelah 27 Tahun

Menurut Fahmi, dugaan pemerasan Rp4 miliar yang dituduhkan terhadap Nikita Mirzani tersebut tidak benar, melainkan hanya kesepakatan yang sudah disetujui untuk mereview produk skincare pada November 2024 lalu.

"Saya uji adalah kesepakatan terkait dengan persoalan pemberian uang 4 miliar tersebut, yang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati pada November tahun 2024," tutur Fahmi.

"Anda baru tahu kan kalau itu adalah ada perjanjian,yang anda sendiri baru tahu saat ini bahwa itu adalah kesepakatan. Dan kalau kesepakatan itu dipersoalkan itu adalah namanya wanperstasi, kalau wanperstasi itu adalah persoalan keperdataan bukan pidana," pungkasnya.(hasyim)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait