Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Terus
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak hakim--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali memanas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Nikita terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Kairul Soleh dalam sidang putusan sela yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani,” ujar hakim saat membacakan putusan.
BACA JUGA: Audit BPK Ungkap Potensi Kerugian Rp225 Miliar di Bio Farma Akibat Vaksin IndoVac
Dengan ditolaknya eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara bernomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
Biaya perkara akan ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan. Hakim turut mengingatkan bahwa terdakwa berhak mengajukan keberatan bila tidak sependapat dengan putusan sela tersebut.
“Manakala tidak sependapat, silakan mengajukan haknya,” kata hakim Kairul Soleh.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dituduh meminta uang senilai Rp4 miliar kepada Reza Gladys—pemilik produk perawatan kulit yang dikenal luas di media sosial—sebagai uang tutup mulut. Uang tersebut, menurut dakwaan, digunakan Nikita untuk melunasi kredit rumah (KPR).
BACA JUGA:Hasil Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Indonesia Jumpa Lawan Berat?
Sidang tanggapan terhadap eksepsi Nikita telah digelar pada Selasa (8/7/2025), di mana JPU menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang mereka ajukan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Karena itu, mereka meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini telah dilimpahkan sejak 17 Juni 2025. JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya dengan pasal-pasal berat, di antaranya:
Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: