Penahanan Nikita Mirzani Kembali Diperpanjang Lagi

Penahanan Nikita Mirzani Kembali Diperpanjang Lagi

Masa penahanan nikita mirzani diperpanjang--instagram

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi kembali memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani selama 30 hari hingga 2 Juni 2025.

Perpanjangan ini merupakan yang kedua dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa perpanjangan ini adalah kewenangan terakhir yang dimiliki oleh aparat penegak hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:SMAN 1 Sungai Tabuk Gelar Perpisahan di Klub Malam, Publik Soroti Etika dan Peran Sekolah

"Ada (penambahan masa tahanan) 30 hari lagi dan itu terakhir," ujar Fahmi Bachmid saat konferensi pers via Zoom, Kamis 15 Mei 2025.

"Ya kalau menurut KUHAP ada kewenangan 30 hari lagi dan itu adalah kewenangan yang terakhir. Apabila dalam waktu 20-40 dan sudah menjadi 180 hari ya, maka harus lepas demi hukum," lanjutnya.

Apabila dalam kurun waktu 30 terakhir berkas perkara Nikita Mirzani belum dinyatakan P21, maka kemungkinan besar ibu tiga anak tersebut akan segera bebas dari penjara.

"Apabila tenggang waktu sudah sampai batasan 20, 40, 30, 30, belum juga ada penyelesaian proses penyidikan atau belum P21, maka harus lepas dari hukum seperti itu," kata Fahmi.

 

"Ya itu semuanya saya yakin insya Allah bisa, tapi kita lihat saja," tuturnya lagi.

Lebih lanjut, Fahmi mengungkapkan bahwa dasar pelaporan terhadap Nikita, yakni rekaman percakapan antara asisten Nikita, Mail Syahputra, dengan Reza Gladys, diduga merupakan bukti ilegal.

Ia menilai bahwa rekaman tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah.

"Yang dijadikan dasar untuk membuat laporan, yang dijadikan dasar untuk menjadi barang bukti, patut diduga adalah sebuah rekaman yang tanpa izin dari seseorang," kata Fahmi.

"Rekaman tersebut dijadikan barang bukti dan barang bukti rekaman tersebut saat ini saya laporkan dugaan, tindak pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang ITE, (4:43) juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE, seperti itu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait