Berkas Perkara Dinyatakan P21, Nikita Mirzani Sakit, Buntutnya Pelimpahan Ditunda

Berkas Perkara Dinyatakan P21, Nikita Mirzani Sakit, Buntutnya Pelimpahan Ditunda

Nikita Mirzani tantang Reza Gladys di Pengadilan-hasyim asyari-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Artis Nikita Mirzani dikabarkan tengah sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kondisi ini menyebabkan proses pelimpahan tahap dua dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys ditunda sementara oleh Kejaksaan.

Kepala Seksi Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti belum bisa dilakukan karena kondisi kesehatan Nikita belum memungkinkan.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Jadi DPO Kejagung Kasus Chromebook? Ini Penjelasan Resmi Kapuspenkum

“Pelimpahan tahap dua masih menunggu. Berdasarkan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum, Nikita sedang dirawat, sehingga belum bisa dilakukan penyerahan,” ujar Syahron kepada wartawan pada Senin, 2 Juni 2025.

Syahron menambahkan bahwa pelimpahan hanya bisa dilakukan jika kondisi tersangka sehat, karena hal itu menjadi syarat untuk mempertanggungjawabkan perkara pidana di pengadilan.

Selain itu, masa penahanan Nikita Mirzani dan rekannya, Ismail Marzuki alias Mail, juga diperpanjang selama 30 hari hingga 2 Juli 2025.

Syahron menyebut ini merupakan perpanjangan lanjutan, meskipun belum dapat memastikan apakah ini perpanjangan yang kedua atau ketiga.

BACA JUGA:Sudah Cek Rekening? Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, PPPK dan Pensiunan Cair Hari Ini

Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys dalam siaran langsung di TikTok pada November 2024.

Reza merasa dirugikan dan melaporkan Nikita serta asistennya, Mail Syahputra, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Dalam laporannya, Reza mengaku telah mentransfer Rp 4 miliar secara bertahap setelah diduga diancam oleh Mail, yang meminta uang Rp 5 miliar agar Nikita menghentikan ulasan negatif tersebut.

Akibat perbuatannya, Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya telah ditahan sejak 4 Maret 2025.(HASYIM)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait