Vonis Bebas Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi Minyak Goreng, 3 Hakim PN Jakpus Diseret ke Kejagung

Vonis Bebas Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi Minyak Goreng, 3 Hakim PN Jakpus Diseret ke Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar -anisha aprilia-radarpena.co.id grup disway

MAN: Pasal 12 huruf c, a, dan b, jo. Pasal 6 ayat (2), jo. Pasal 5 ayat (2), jo. Pasal 11, jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan hukum, termasuk praktik suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait