Vonis Bebas Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi Minyak Goreng, 3 Hakim PN Jakpus Diseret ke Kejagung

Vonis Bebas Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi Minyak Goreng, 3 Hakim PN Jakpus Diseret ke Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar -anisha aprilia-radarpena.co.id grup disway

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyeret 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan pihaknya secara proaktif menjemput 3 anggota majelis hakim PN Jakpus yang sebelumnya menangani perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Langkah ini dilakukan lantaran para hakim tersebut tidak berada di Jakarta saat hari libur.

"Majelis hakim yang menangani perkara ini sedang kami jemput karena tidak berada di Jakarta. Tim penyidik kami bergerak proaktif," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam konferensi pers, Sabtu, 12 April 2025.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, sidang putusan perkara tersebut digelar pada Rabu, 19 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Kejagung Buka Peluang Periksa Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

Tiga hakim yang memimpin sidang adalah Djuyamto (Ketua Majelis), Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, dengan Agnasia Marliana Tubalawony sebagai panitera pengganti.

Meski dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, tiga terdakwa korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dibebaskan karena majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hakim memulihkan seluruh hak dan martabat para terdakwa.

4 Tersangka Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Dalam pengembangan kasus, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka baru terkait dugaan suap dalam perkara korupsi minyak goreng. Keempatnya adalah WG (panitera muda perdata), MS dan AR (kuasa hukum), serta MAN, mantan Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

“MAN diduga menerima suap senilai Rp60 miliar melalui WG,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada malam hari, Sabtu, 12 April 2025.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan usai diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.

BACA JUGA:Airlangga Mundur dari Ketum Golkar Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Minyak Goreng? Ini Penjelasan Kejagung

Berikut rincian pasal yang disangkakan:

WG: Pasal 12 huruf a dan b, jo. Pasal 5 ayat (2), jo. Pasal 11, jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MS dan AR: Pasal 6 ayat (1) huruf a, jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 13, jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait