Besok, Nadiem Makarim Diperiksa KPK Soal Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

Besok, Nadiem Makarim Diperiksa KPK Soal Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem Makarim akan menjalani pemeriksaan di KPK--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Rencananya Nadiem akan diperiksa penyidik KPK besok atau Kamis, 7 Agustus 2025.

Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Besok, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan agenda pemanggilan tersebut.

 

“Benar (Nadiem diperiksa besok),” ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

 

Kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, juga mengonfirmasi kehadiran kliennya.

 

“Hadir, saya mendampingi. Besok jam 9 pagi,” kata Ali.

 

KPK mengungkap dugaan korupsi ini terjadi pada masa pandemi COVID-19, saat pembelajaran daring diberlakukan secara nasional.

Proyek Google Cloud dimanfaatkan untuk penyimpanan data seperti tugas dan hasil ujian.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Korupsi Chromebook? Ini Jawaban Kejagung

 

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berjalan.

 

“Ini masih lidik. Kami sedang dalami apakah ada unsur kemahalan atau penyimpangan lainnya,” ujar Asep, Senin (21/7/2025).

 

Menurut Asep, layanan Google Cloud yang dimaksud serupa dengan penyimpanan daring pada ponsel pintar, di mana pengguna harus membayar untuk kapasitas tertentu.

 

“Cloud itu berbayar. Nah, pengadaannya ini yang sedang kami telusuri,” tambahnya.

 

Belum Ada Tersangka

KPK menegaskan proses ini masih pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

BACA JUGA:9 Jam Dicecar Kejagung Soal Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Cuma Ucapkan Terima Kasih

Lembaga antirasuah tersebut terus memanggil sejumlah pihak, baik dari internal Kemendikbudristek maupun pihak terkait lainnya, untuk mengumpulkan keterangan.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait