Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Sritex, Ada Nama Pejabat Bank DKI, BJB, dan Jateng Lagi

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Sritex, Ada Nama Pejabat Bank DKI, BJB, dan Jateng Lagi

Pejabat-pejabat Bank DKI, Bank BJB dan Bank Jateng kembali jadi tersangka baru kasus korupsi PT Sritex-candra pratama-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali membuat gebrakan besar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, Kejagung resmi menetapkan delapan tersangka baru dari jajaran manajemen perusahaan hingga pejabat bank milik daerah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didukung alat bukti, penyidik berkesimpulan untuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo.

BACA JUGA:DJ Panda Klarifikasi Hubungannya dengan Erika Carlina Usai Diblacklist Banyak Club

Daftar 8 tersangka terbaru:

  1. Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023;
  2. Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur Kredit UMKM dan merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022;
  3. Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021;
  4. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025;
  5. Benny Riswandi (BR) – Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023;
  6. Supriyatno (SP) – Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023;
  7. Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020;
  8. Suldiartha (SD) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

BACA JUGA:Bank DKI Buka Suara Soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Untuk selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

Tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, tersangka BFW dan PS ditahan di Rutan Salemba. Kemudian, tersangka PJ, SD, dan SP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka YR menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. 

Dengan penetapan ini, total sudah 11 tersangka dalam perkara korupsi kredit PT Sritex. Sebelumnya, tiga nama telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut PT Sritex periode 2018–2023;
  2. Zainuddin Mappa, mantan Dirut Bank DKI tahun 2020;
  3. Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

BACA JUGA:Bank DKI dan BJB Tetap Kucurkan Ratusan Miliar Meski PT Sritex Berisiko Gagal Bayar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidikan telah dilakukan secara intensif. "Sampai malam ini, total 175 saksi dan satu ahli telah diperiksa," ujarnya.

Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,08 triliun.

"Angka tersebut masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait