Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Sritex, Ada Nama Pejabat Bank DKI, BJB, dan Jateng Lagi
Pejabat-pejabat Bank DKI, Bank BJB dan Bank Jateng kembali jadi tersangka baru kasus korupsi PT Sritex-candra pratama-radarpena.co.id Disway group
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Usai Ditangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto Diperiksa Intensif, Bakal Ditahan Kejagung?
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: