Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Korupsi Chromebook? Ini Jawaban Kejagung
Nadiem Makarim usai jalani pemeriksaan di Kejagung-candra pratama-radarpena.co.id Disway group
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan Nadiem bukan sekadar formalitas.
Penyidik tengah melakukan analisis mendalam terhadap dokumen, bukti elektronik, hingga pengakuan berbagai pihak terkait.
“Momentum ini penting. Penyidik sedang mendalami seluruh dokumen dan kajian teknis. Pemeriksaan terhadap Nadiem adalah bagian dari proses hukum yang masih berjalan,” kata Harli.
BACA JUGA:Tarif Impor AS jadi 19 persen, APINDO: Sektor Padat Karya Tertekan, Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Meski demikian, publik terus mempertanyakan alasan belum ditetapkannya mantan menteri yang kini menjabat posisi baru di kabinet itu sebagai tersangka, mengingat perannya disebut dalam arah kebijakan teknis pengadaan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung memastikan, proses penyidikan masih terus berkembang. Tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat, termasuk jika bukti mengarah pada pejabat level menteri.(candra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: