Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Korupsi Chromebook? Ini Jawaban Kejagung

Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Korupsi Chromebook? Ini Jawaban Kejagung

Nadiem Makarim usai jalani pemeriksaan di Kejagung-candra pratama-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara soal alasan belum menetapkan eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.

Padahal, nama Nadiem disebut dalam konstruksi perkara yang telah menjerat empat tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami alat bukti untuk menentukan status hukum Nadiem.

“Kenapa NAM belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena penyidik menyimpulkan masih perlu pendalaman bukti. Bicara hukum, itu soal alat bukti. Jadi, sabar,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa malam, 15 Juli 2025.

BACA JUGA:Buronan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,9 Triliun

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka:

  1. Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek
  2. Ibrahim Arief (IA), konsultan teknologi pendidikan
  3. Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek
  4. Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek

Dua di antaranya, SW dan MUL, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis.

Sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum ditahan.

Dugaan korupsi ini bermula dari pengondisian proyek pengadaan laptop yang semula dirancang menggunakan sistem operasi Windows, namun diganti menjadi Chrome OS.

Perubahan ini disebut-sebut dilakukan atas arahan Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.

BACA JUGA:MV 'Lebih Hemat, Lebih Cepat' dari Shopee x JKT48 Sukses Bikin Netizen Heboh!

Pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun, yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek ini menargetkan 1,2 juta unit laptop untuk jenjang PAUD hingga SMA, termasuk untuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun, proyek besar ini dinilai tidak berjalan efektif. Selain tidak sesuai kebutuhan di lapangan, spesifikasi Chromebook disebut tidak mendukung kondisi geografis dan infrastruktur di banyak wilayah. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,98 triliun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait