Buronan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,9 Triliun

Buronan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,9 Triliun

Jurist Tan--ist

Sementara Ibrahim Arief tidak ditahan dan hanya berstatus tahanan kota karena pertimbangan kondisi kesehatan berupa penyakit jantung kronis.

Adapun tersangka utama, Jurist Tan, hingga saat ini masih dalam pengejaran penyidik. Kejagung menyatakan telah mengantongi informasi keberadaannya dan segera mengambil langkah hukum lanjutan.

BACA JUGA:Hukum Tunangan dalam Islam: Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut Syariat

Program digitalisasi pendidikan semula diharapkan dapat mendorong transformasi pembelajaran berbasis teknologi.

Namun, dengan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan sistem operasi yang tidak mendukung jaringan serta infrastruktur di daerah 3T, tujuan tersebut gagal tercapai.

Kejaksaan Agung menegaskan akan mendalami lebih lanjut peran para tersangka dan pihak-pihak lain yang terlibat, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait