Buronan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,9 Triliun

Buronan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,9 Triliun

Jurist Tan--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang diarahkan secara khusus pada produk berbasis Chrome OS.

BACA JUGA:Audit BPK: Kerugian Negara Rp1,1 Triliun dalam Proyek Pengadaan Vaksin Covid-19, Sebut Bio Farma dan Indofarma


Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, dua tersangka kasus korupsi Digitalisasi Pendidikan yang langsung dijebloskan ke tahanan --Puspenkum Kejagung

Empat tersangka yang telah ditetapkan antara lain:

  1. JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim periode 2020–2024.
  2. IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  3. SW (Sri Wahyuningsih), eks Direktur Sekolah Dasar dan kuasa pengguna anggaran tahun anggaran 2020–2021.
  4. MUL (Mulyatsyah), eks Direktur Sekolah Menengah Pertama dan juga kuasa pengguna anggaran periode yang sama.

Menurut Qohar, keempat tersangka terbukti melakukan penyimpangan hukum dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang secara langsung mengarahkan pengadaan perangkat ke sistem operasi tertentu, yakni Chrome OS, tanpa memperhatikan efektivitas dan kebutuhan nyata di lapangan.

“Pengadaan ini tidak mencapai tujuan pendidikan karena Chrome OS memiliki banyak keterbatasan, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal),” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (16/7) malam.

BACA JUGA:Arti Mimpi Adu Jangkrik Menurut Primbon Jawa: Ada Potensi Persaingan

Sebelumnya, pada tahun 2019, Pustekkom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook.

Hasil uji coba menyimpulkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan dalam sistem pendidikan Indonesia.

Meski demikian, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memerintahkan tim teknis untuk mengganti kajian awal dan menggantinya dengan kajian baru yang mengarah pada pembelian Chromebook.

“Ini bukan kebutuhan riil. Tapi diarahkan dan dipaksakan agar proyek tetap berjalan sesuai kepentingan tertentu,” tegas Harli.

Status Penahanan dan Pengejaran Tersangka

Dari keempat tersangka, dua di antaranya—Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah—telah resmi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait