Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nadiem Makarim pada 15 Juli: Bakal Mangkir Lagi?

 Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nadiem Makarim pada 15 Juli: Bakal Mangkir Lagi?

Nadiem Makarim diusut--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kejagung memeriksa Nadiem pertama pada 23 Juni 2025. Pada pemeriksaan kedua yang direncanakan pada 8 Juli, Nadiem minta penundaan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

"Kami sudah menerima permintaan penundaan dari kuasa hukumnya beberapa waktu lalu," ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat (11/7/2025).

BACA JUGA:Pabrik Baterai EV Terbesar di Asia Diresmikan Prabowo, Siapa yang Untung dan Apa Dampaknya Bagi Lingkungan?

Setelah melakukan rapat internal, penyidik memutuskan untuk memberikan satu kesempatan lagi. Pemanggilan ulang dijadwalkan Selasa, 15 Juli 2025. 

“Kami harap yang bersangkutan hadir sesuai surat panggilan,” tegas Harli.

Dalam pemeriksaan nanti, penyidik Kejagung akan menggali berbagai aspek terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di masa kepemimpinan Nadiem.

Penyidik disebut akan memfokuskan pada proses:

  • Pengadaan barang (laptop Chromebook)
  • Prinsip-prinsip pengadaan
  • Sistem pengawasan anggaran

"Banyak hal yang akan digali untuk membuat terang tindak pidana yang sedang disidik," tambah Harli.

BACA JUGA:Beda dengan Konoha, Ini Resiko yang Kamu Tanggung jika Selingkuhi Cewek Jepang

Di tengah tanda tanya publik soal kehadiran Nadiem, pernyataan tegas datang dari sang kuasa hukum. Hotman Paris mengonfirmasi, “Iya, Nadiem akan datang.”

Kasus Korupsi Rp9,9 Triliun: Chromebook Jadi Sorotan

Pemeriksaan Nadiem terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp9,88 triliun, yang terdiri dari:

  • Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek,
  • Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Yang menjadi sorotan adalah pengadaan perangkat Chromebook yang dinilai dipaksakan, meski hasil uji coba di tahun 2019 menunjukkan perangkat ini tidak efektif untuk pembelajaran di wilayah dengan akses internet terbatas.

"Penyidik akan menggali aspek pengadaan, mekanisme pengawasan, dan keputusan yang diambil selama kepemimpinan Nadiem," ujar Harli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait