Mantan Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Dicecar 70 Pertanyaan Soal Kasus Laptop Chrome, Begini Katanya
Kuasa Hukum Fiona Handayani saat memberikan keterangan-candra pratama-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022. Pemeriksaan berlangsung hingga Selasa (5/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam pemeriksaan kali ini, Fiona dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik. Kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menjelaskan bahwa pemeriksaan fokus pada komunikasi antara Fiona dengan empat tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung.
“Pendalaman terhadap panggilan ini mengenai bagaimana bentuk komunikasi dengan empat tersangka yang sudah ada,” ujar Indra kepada wartawan.
BACA JUGA:MA Segera Periksa Majelis Hakim Terkait Vonis Tom Lembong
Indra menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pembahasan pemilihan jenis laptop. Menurutnya, Fiona hanya mengikuti rapat awal terkait rencana penggunaan Chromebook, namun tidak hadir dalam rapat finalisasi keputusan.
“Intinya, soal finalisasi atau pemberian pandangan, klien kami tidak tahu dan tidak ikut membuat keputusan,” tegas Indra.
Fiona diketahui sudah dua kali diperiksa oleh Kejagung. Sebelumnya, ia juga pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Nama Fiona terseret lantaran diduga ikut dalam perencanaan program pengadaan perangkat TIK Kemendikbudristek.
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Fiona bersama Jurist Tan (JT) dan Nadiem Makarim tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core” yang sudah membahas rencana pengadaan digitalisasi pendidikan sejak Agustus 2019.
Empat Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka:
Jurist Tan (JT) – eks Stafsus Mendikbudristek
Ibrahim Arief (IA) – konsultan perorangan
Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur SD Kemendikbudristek
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena sakit jantung, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.
BACA JUGA:Kocak! Pemain Judi Online Rugikan Bandar Ditangkap Polisi, Netizen: Yang Lapor Siapa?
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: