Kejagung Batal Periksa Nadiem Makarim Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Nadiem Makarim buka suara soal pengadaan laptop Chromebook-anisha-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa, 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi bahwa Nadiem dipanggil secara resmi.
Namun, kehadiran mantan CEO Gojek tersebut masih belum dapat dipastikan.
BACA JUGA:3 Kali Stafsus Nadiem Mangkir Pemeriksaan, Ini Langkah Kejagung
“Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini, pukul 09.00 WIB,” ujar Harli kepada wartawan.
"Tetapi kami belum tahu pasti apakah beliau akan hadir," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengajukan penundaan pemeriksaan.
“Tunda satu minggu,” kata Hotman singkat.
Senada dengan Hotman, kuasa hukum lainnya, Hana Pertiwi, menyebut bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan bergantung pada jadwal penyidik.
“Sudah mohon penundaan. (Diperiksa) menunggu jadwal penyidik,” jelas Hana.
Ada Apa di Balik Pemeriksaan Kedua?
Ini bukan kali pertama Nadiem Makarim diperiksa dalam perkara ini. Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, Kejagung telah memintai keterangan Nadiem terkait rapat strategis yang disebut-sebut menjadi titik awal perubahan kajian teknis pengadaan laptop Chromebook untuk keperluan pendidikan.
Menurut Harli Siregar, rapat tersebut berlangsung pada 6 Mei 2020 dan menjadi perhatian khusus penyidik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: