Mega Korupsi Rp9 Triliun di Kemendikbudristek, Nama Nadiem Makarim Disebut-Sebut Kejagung

Mega Korupsi Rp9 Triliun di Kemendikbudristek, Nama Nadiem Makarim Disebut-Sebut Kejagung

Nadiem Makarim--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi senilai lebih dari Rp9 triliun dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, menandakan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup kuat.

Pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang terlibat, baik dari lingkungan internal kementerian maupun pihak swasta, terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Depok Desak MRT Jakarta Diperluas hingga Kota Depok, Ini Alasannya

Pemeriksaan Pejabat Kemendikbudristek

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa lima pejabat Kemendikbudristek telah dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 3 Juni 2025.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam proses penyidikan dan menelusuri alur pengadaan dalam proyek tersebut.

Berikut adalah nama-nama pejabat yang diperiksa:

  • STN – Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2019)
  • HM – Plt. Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2020)
  • KHM – Wakil Ketua Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020)
  • WH – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar (2020–2021)
  • AB – Anggota Tim Teknis Pengadaan Alat Pembelajaran TIK (2020)

Menurut Febrie, penyidik fokus pada indikasi adanya praktik markup anggaran, pengadaan fiktif, dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI: Kinerja Terus Tumbuh dan Tetap Optimis

Dugaan Keterlibatan Nadiem Makarim

Nama mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim turut disebut dalam perkembangan kasus ini. Meski hingga kini belum dipanggil secara resmi, Kejagung membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap Nadiem apabila dinilai relevan dengan penyidikan.

“Pemanggilan bisa dilakukan bila penyidik menilai perlu. Saat ini belum ada jadwal pemanggilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (3/6).

Penggeledahan Apartemen Staf Khusus

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah properti milik staf khusus Menteri Pendidikan.

Pada 23 Mei 2025, apartemen milik seorang staf khusus Nadiem di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, digeledah.

Tim penyidik menyita beberapa barang bukti berupa perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait