Nadiem Makarim Jadi DPO Kejagung Kasus Chromebook? Ini Penjelasan Resmi Kapuspenkum
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa informasi mengenai penetapan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah tidak benar.
"Berita itu tidak akurat. Saya sudah konfirmasi ke penyidik, dan sejauh ini Nadiem belum pernah dipanggil untuk diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai DPO," ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025.
Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek tahun 2019–2023 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Sudah Cek Rekening? Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, PPPK dan Pensiunan Cair Hari Ini
BACA JUGA:10 Profesi yang Paling Diminati di Dunia Kerja Saat Ini, Prospek Jangka Panjang
Hal ini disampaikan Harli pada 26 Mei 2025, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025.
Menurut Harli, proyek pengadaan tersebut bernilai total lebih dari Rp9,9 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidik menduga ada persekongkolan dalam proses pengadaan, termasuk rekayasa kajian untuk memfasilitasi proyek.
Padahal, menurut Harli, pada saat itu Indonesia belum siap menggunakan laptop berbasis Chromebook karena infrastruktur internet yang belum merata.
Meski demikian, Harli belum dapat membeberkan lebih lanjut soal kronologi maupun siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyidikan masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: