Begini Modus Bank DKI dan Bank BJB di Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Begini Modus Bank DKI dan Bank BJB di Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Bank DKI--

Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  1. Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Sritex periode 2005–2022,
  2. Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020,
  3. Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan,” tegas Qohar.

BACA JUGA:Video Aksi Membayakan: Iptu Jumrang Polisi Palopo Dorong Mahasiswa Saat Unjuk Rasa di Pagar Polres

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Kejaksaan Agung mengingatkan seluruh lembaga keuangan untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kredit, khususnya dalam nilai besar dan tanpa agunan.

Analisis kelayakan usaha serta skor kredit harus menjadi pertimbangan utama agar tidak menimbulkan risiko bagi keuangan negara.

Pemeriksaan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait