Kepala Biro Hukum Kemendag Dicecar Penyidik Kejagung, Buntut Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Kepala Biro Hukum Kemendag Dicecar Penyidik Kejagung, Buntut Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifah Ariny--jdih.kemendag.go.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial RA diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan penelusuran radarpena.co.id, inisial RA merujuk pada nama Rifah Ariny yang dilantik menjadi Kepala Biro Hukum Kemendag pada September 2024. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya terus menggencarkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang menyeret nama sejumlah pihak terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Dikatakannya Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus, Kejagung memeriksa 5 orang saksi kunci untuk mendalami alur kasus yang melibatkan tersangka berinisial WG dan kawan-kawan (dkk).

BACA JUGA:Tampang Jonathan Frizzy Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, 'Sarungan' di Depan Polisi

Jampidsus Febrie Adriansyah menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah didalami oleh penyidik.

“Hari ini, kami memeriksa lima orang saksi dari berbagai institusi, termasuk dari Kementerian Perdagangan dan beberapa lembaga peradilan,” ungkap Febrie pada Senin (5/5/2025).

Daftar Saksi yang Diperiksa

Lima orang yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang institusi, yakni:

  1. RA, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  2. BW, perwakilan dari Biro Hukum Kemendag
  3. MS, pihak dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur
  4. OP, dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi
  5. HS, yang berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kelima saksi tersebut diperiksa terkait dugaan keterlibatan atau pengetahuan mereka dalam alur dugaan suap dan/atau gratifikasi yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Total 38 Ribu NIK KTP Jakarta Segera Dinonaktifkan, Dukcapil: Mereka Tinggal di Luar Jakarta

Kejagung Fokus pada Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh integritas lembaga peradilan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan hingga tuntas, dengan menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum.

“Pemeriksaan ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dilalui untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai keterangan secara objektif,” tegas Febrie.

Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan saksi dalam perkara yang telah menyeret nama WG dkk sebagai tersangka utama.

Kejagung pun membuka kemungkinan adanya tersangka baru, bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang berkembang selama proses penyidikan berlangsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait