Disuap Rp60 Miliar Kasus Korupsi Minyak Goreng, LHKPN Hakim Djuyamto Cuma Rp2,9 Miliar
Hakim Djuyamto tersangka kasus korupsi Minyak Goreng atau CPO-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
Motor Vespa (2020) – Rp 25 juta
Mobil Toyota Innova Reborn (2023) – Rp 425 juta
C. Aset Lainnya
Harta bergerak lainnya – Rp 96,1 juta
Kas dan setara kas – Rp 145 juta
Harta lainnya – Rp 60 juta
Surat berharga – Tidak tercatat
Total Kekayaan: Rp 3.205.100.000
Total Utang: Rp 250.000.000
Kekayaan Bersih: Rp 2.955.100.000
BACA JUGA:Sekar Arum Widara Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Uang Palsu
Tujuh Tersangka
Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian nasional ini, di antaranya:
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
- Djuyamto (Hakim)
- Agam Syarif Baharuddin (Hakim)
- Ali Muhtarom (Hakim)
- Marcella Santoso (Pengacara)
- Ariyanto (Pengacara)
- Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakarta Utara)
Kasus ini menjadi catatan penting bagi transparansi dan integritas lembaga peradilan di Indonesia. Masyarakat kini menantikan langkah hukum selanjutnya dari Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal suap terbesar di sektor peradilan.(fajar)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: