Disuap Rp60 Miliar Kasus Korupsi Minyak Goreng, LHKPN Hakim Djuyamto Cuma Rp2,9 Miliar

Disuap Rp60 Miliar Kasus Korupsi Minyak Goreng, LHKPN Hakim Djuyamto Cuma Rp2,9 Miliar

Hakim Djuyamto tersangka kasus korupsi Minyak Goreng atau CPO-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group

Motor Vespa (2020) – Rp 25 juta

Mobil Toyota Innova Reborn (2023) – Rp 425 juta

C. Aset Lainnya

Harta bergerak lainnya – Rp 96,1 juta

Kas dan setara kas – Rp 145 juta

Harta lainnya – Rp 60 juta

Surat berharga – Tidak tercatat

Total Kekayaan: Rp 3.205.100.000

Total Utang: Rp 250.000.000

Kekayaan Bersih: Rp 2.955.100.000

BACA JUGA:Sekar Arum Widara Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Uang Palsu

Tujuh Tersangka 

Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian nasional ini, di antaranya:

  1. Muhammad Arif Nuryanta  (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
  2. Djuyamto (Hakim)
  3. Agam Syarif Baharuddin (Hakim)
  4. Ali Muhtarom (Hakim)
  5. Marcella Santoso (Pengacara)
  6. Ariyanto (Pengacara)
  7. Wahyu Gunawan  (Panitera Muda PN Jakarta Utara)

Kasus ini menjadi catatan penting bagi transparansi dan integritas lembaga peradilan di Indonesia. Masyarakat kini menantikan langkah hukum selanjutnya dari Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal suap terbesar di sektor peradilan.(fajar)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait