Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberi sinyal bakal memeriksa Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Laptop di Kemendiktiristek-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Nadiem akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.
“Kalau penyidik menganggap keterangannya penting dan diperlukan, tentu akan dipanggil. Namun, hingga saat ini belum ada pemanggilan,” kata Harli saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Juni 2025.
Harli, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri sejumlah aspek dalam kasus ini.
BACA JUGA:Berkas Perkara Dinyatakan P21, Nikita Mirzani Sakit, Buntutnya Pelimpahan Ditunda
BACA JUGA:Sudah Cek Rekening? Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, PPPK dan Pensiunan Cair Hari Ini
Di antaranya adalah kemungkinan adanya praktik suap, mark-up harga, proses pengadaan yang tidak sesuai mekanisme, atau penyimpangan spesifikasi barang.
“Karena ini menyangkut pengadaan barang, maka tentu penyidikan akan mendalami apakah ada indikasi suap, mark-up harga, prosedur yang dilanggar, atau spesifikasi barang yang tidak sesuai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa hingga saat ini Nadiem belum pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
“Saya tegaskan, berita yang menyebut Nadiem telah dipanggil atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak benar. Saya sudah konfirmasi langsung ke penyidik, dan sejauh ini belum ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tegas Harli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: