Berapa Uang Korupsi CPO yang Dipamerkan Kejagung? Ternyata Cuma Rp2,4 Triliun
Uang sitaan korupsi CPO-candra pratama-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata hanya menampilkan uang fisik senilai Rp2,4 triliun pada acara penyerahan uang pengganti kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO), Senin 20 Oktober 2025. Ini jauh lebih kecil dari total uang sitaan yang mencapai Rp13,255 triliun.
Acara yang ikut disaksikan Presiden Prabowo Subianto itu sempat viral karena tumpukan uang pecahan Rp100 ribu memenuhi ruangan bak “gunung duit”.
Namun Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, jumlah yang dipamerkan tidak mewakili seluruh uang sitaan.
BACA JUGA:Saksikan Penyerahan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13,2 T, Prabowo: Bisa Bangun 600 Kampung Nelayan
“Jumlahnya Rp13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Tempatnya tidak memungkinkan. Yang dipamerkan ini sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Burhanuddin.
Kejagung menyebut fokus utama saat ini adalah penyelamatan kerugian negara dan penegakan hukum pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat — termasuk kasus impor garam, gula, hingga baja.
Burhanuddin menegaskan, seluruh uang sitaan akan diserahkan ke Kementerian Keuangan karena merupakan barang rampasan negara.
Sementara itu Jampidsus Sutikno menambahkan, uang tersebut berasal dari tiga grup korporasi raksasa sawit yang sudah ditetapkan sebagai pihak terkait. Namun masih ada Rp4 triliun yang akan ditagih kepada dua korporasi lain.
“Jika tidak dibayar, maka barang bukti kedua grup tersebut akan dilelang,” kata Sutikno.
Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp17,7 triliun.
BACA JUGA:Polisi Jelaskan Kasus Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah, Ayah Korban Minta Fakta Sebenarnya
Uang yang dipamerkan tersusun rapi dalam balutan plastik bening, mirip anak tangga setinggi hampir dua meter. Presiden Prabowo sempat dibuat terkejut saat melihat langsung jumlah uang tersebut.
Sutikno menyebutkan bahwa pemajangan uang dalam jumlah besar sebelumnya juga pernah dilakukan pada Juni 2025, saat Kejagung memamerkan Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun uang sitaan Wilmar Group. Faktor keamanan dan kapasitas ruangan menjadi alasan uang tidak dipamerkan seluruhnya.(candra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: