Jaksa Agung Mutasi Kapuspenkum Harli Siregar dan Dirdik Jampisus Andul Qohar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar -anisha aprilia-radarpena.co.id grup disway
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menggulirkan mutasi besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa. Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 yang terbit pada 4 Juli 2025, ratusan pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia resmi dimutasi dan dirotasi.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi penegak hukum di tengah tantangan yang semakin kompleks.
“Iya, informasinya begitu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7).
BACA JUGA:Komandan KKB Enos Tipagau Tewas saat Baku Tembak Pecah di Intan Jaya Papua
Dalam rotasi kali ini, Harli Siregar sendiri termasuk dalam daftar pejabat yang terkena mutasi.
Ia kini dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berkedudukan di Medan.
Posisi Harli di Kejaksaan Agung akan digantikan oleh Anang Supriatna, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain posisi Kapuspenkum dan Kajati, sejumlah jabatan strategis lainnya juga mengalami pergeseran:
Jabatan Wakil Kajati Sultra yang ditinggalkan Anang Supriatna kini ditempati oleh Sugiyanta, sebelumnya Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus mengalami pergantian dari Abdul Qohar, yang kini menjabat sebagai Kajati Sultra.
Posisinya digantikan oleh Nurcahyo Jungkung, mantan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Mutasi ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung sedang mengonsolidasikan kekuatan internalnya guna memperkuat efektivitas penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: