Nadiem Makarim Dicekal, Bakal Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
Nadiem Makarim--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mendikbudristek 2014-2024 Nadiem Makarim dicekal atau dicegah ke luar negeri oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem dicegah ke luar negeri terkait kasus pengadaan laptop chromebook senilai Rp9,9 Triliun.
Akankan Nadiem bakal menjadi tersangka kasus pengadaan laptop?
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pencekalan Nadiem dilakukan sejak 19 Juni 2025. Masa pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.
BACA JUGA:12 Jam Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Ini Hasilnya
"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Juni 2025.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan pihaknya melakukan pencekalan tersebut untuk mempermudah penyidik kejaksaan memperoleh informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek 2014-2022.
Apakah alasan pencekalan sebagai pertanda Nadiem bakal menjadi tersangka?
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada Senin, 23 Juni 2025.
BACA JUGA:Kementerian PKP Gandeng Bank Mandiri dan BP Tapera untuk Akselerasi Pembiayaan Hunian Bersubsidi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar soal pelaksanaan rapat untuk mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.
"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April lalu pada akhirnya diubah di bulan kalau enggak salah di bulan Juni atau Juli," kata Harli kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.
Harli menjelaskan dalam rapat yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 itu penyidik menduga terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: